FAQ TRUK
1.Jenis truk apa saja Tersedia disini ?
Silahkan Baca Jenis truk
2.Berapa daya muat dan ukuran Truk yang tersedia?
Silahkan Baca Spesifikasi Truk
3.Barang apa saja yang bisa dan tidak bisa kami angkut ?
Semua barang bisa kami angkut kecuali :
A. Membawa Orang / Rombongan orang
B. Senjata Tajam
C. Senjata Api
D. Obat-obatan Terlarang
E. Minuman Keras
F. Benda Cair
G. Barang Curian
H. Barang Jarahan
I. Dan barang-barang illegal yang melanggar Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Membawa Orang / Rombongan orang
B. Senjata Tajam
C. Senjata Api
D. Obat-obatan Terlarang
E. Minuman Keras
F. Benda Cair
G. Barang Curian
H. Barang Jarahan
I. Dan barang-barang illegal yang melanggar Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
4.Keperluan apa saja yang bisa kami layani?
Yang bisa kami layani :
A.Pindah Rumah, Kost, Kantor, Hotel, Gudang, Toko, Event Musik, Keperluan Shooting dll, yang syah secara Hukum Yang Berlaku Di NKRI
A.Pindah Rumah, Kost, Kantor, Hotel, Gudang, Toko, Event Musik, Keperluan Shooting dll, yang syah secara Hukum Yang Berlaku Di NKRI
5.Kami tidak Melayani untuk keperluan :
A. Demostrasi
B. Huru Hara
C. Tawuran
D. Event Pertandingan Sepak Bola
B. Huru Hara
C. Tawuran
D. Event Pertandingan Sepak Bola
6.Barang yang ada di Lokasi mana saja yang bisa kami angkut dan kami antar?
A. Barang yang ada Di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sedang terjadi konflik, huru hara, demostrasi, perang
B. Wilayah yang bisa di akses oleh kendaraan truk kami
C. Akses jalan yang bisa di lalui oleh truk
D. Jalan dengan material yang keras dan halus
E. Ukuran Jalan Lebar 2 Meter Untuk Jenis Pick Up dan Cold Diesel
F. Ukuran Jalan Lebar 4 Meter Untuk Jenis Fuso, Tronton, Trailer dan Dump Truk ( Jalan Propinsi )
G. Tidak ada porta, forbidden ( larangan ) truk masuk dan memungkinkan ketinggian truk bisa melewati jalan tersebut
H. Jika diperlukan surat ijin untuk muat bongkar barang di wilayah tujuan anda, mohon untuk di urus surat ijin nya, agar tidak terkendala dalam proses bongkar muat.
B. Wilayah yang bisa di akses oleh kendaraan truk kami
C. Akses jalan yang bisa di lalui oleh truk
D. Jalan dengan material yang keras dan halus
E. Ukuran Jalan Lebar 2 Meter Untuk Jenis Pick Up dan Cold Diesel
F. Ukuran Jalan Lebar 4 Meter Untuk Jenis Fuso, Tronton, Trailer dan Dump Truk ( Jalan Propinsi )
G. Tidak ada porta, forbidden ( larangan ) truk masuk dan memungkinkan ketinggian truk bisa melewati jalan tersebut
H. Jika diperlukan surat ijin untuk muat bongkar barang di wilayah tujuan anda, mohon untuk di urus surat ijin nya, agar tidak terkendala dalam proses bongkar muat.
7.Apakah perusahaan ini juga menyediakan tenaga untuk mengangkat dan membongkar barang?
A. Untuk pengambilan barang di wilayah kota Yogyakarta, kami menyediakan Tenaga untuk membantu angkat dan bongkar barang dengan penambahan tarif di sesuaikan
8.Bagaimana Jika saya tidak tau berat barang, Ukuran barang dan jenis truk yang sesuai dengan kebutuhan saya?
A. Silahkan telp Customer Service kami dan informasikan barang-barang yang akan anda bawa dan Silahkan foto barang-barang anda dan kirim via Email / Whatapps ke nomor kontak kami
B. Jika anda masih kebingungan, kami bersedia untuk datang ke alamat anda untuk survey barang-barang anda yang akan di angkut.
B. Jika anda masih kebingungan, kami bersedia untuk datang ke alamat anda untuk survey barang-barang anda yang akan di angkut.
9.Bagaimana perhitungan tarifnya?
A. Yang menentukan tarif adalah Jenis truk, Ukuran Barang, Berat barang muatan, Jarak perjalanan, Durasi waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan bongkar muat termasuk waktu tunggu bongkar muat di lokasi, dan tingkat kesulitan barang yang di bawa
10.Bagaimana jika penerima barang tidak membayar biaya pengiriman?
A. Pihak pengirim bertanggung jawab penuh untuk membayar biaya pengiriman
11.Bagaimana jika pada waktu di tentukan penerima barang tidak ada di tempat?
A. Kami akan menunggu sampai penerima barang ada di tempat, dengan konsekuensi ada penambahan biaya tunggu yang di sesuaikan yang di bebankan oleh pengirim atau penerima barang
B. Jika penerima barang tidak ada di tempat dan atau tidak mau menerima barang yang dikirim, maka kami akan mengantar kembali barang ke tempat pengirim seperti semula, dengan biaya kirim sama dengan pertama kali kirim barang. Semua biaya yang di timbulkan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim barang.
B. Jika penerima barang tidak ada di tempat dan atau tidak mau menerima barang yang dikirim, maka kami akan mengantar kembali barang ke tempat pengirim seperti semula, dengan biaya kirim sama dengan pertama kali kirim barang. Semua biaya yang di timbulkan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pengirim barang.
12.Bagaimana jika barang rusak dan hilang?
A. Kemasan di luar nota Check List barang, bukan tanggung jawab kami
B. Perampokan, Kecelakaan, Pencurian, Kebakaran, Bencana Alam baik di perjalanan atau di dalam gudang yang mengakibatkan kerugian, barang rusak, barang hilang bukan tanggung jawab kami
B. Perampokan, Kecelakaan, Pencurian, Kebakaran, Bencana Alam baik di perjalanan atau di dalam gudang yang mengakibatkan kerugian, barang rusak, barang hilang bukan tanggung jawab kami
13.Kejadian apa saja yang menjadi tanggung jawab kami?
A. Jika barang ketinggalan saat memuat
B. Jika barang terjatuh dalam perjalanan
B. Jika barang terjatuh dalam perjalanan
14.Bagaimana cara untuk klaim ganti rugi?
A. Batas waktu pengaduan barang yang hilang dan rusak, selambat-lambatnya 25 Hari di hitung sejak tanggal pengiriman barang. Setelah batas waktu tersebut, bukan merupakan tanggung jawab kami
15.Berapa Rupiah ganti rugi nya?
A. Kami akan ganti rugi sesuai harga barang yang hilang dengan maksimal nilai 20 ( Dua Puluh ) kali Ongkos pengiriman barang. Jika barang bernilai melebihi harga 20x ongkos pengiriman, kami tidak bertanggung jawab atas sisa kerugiannya.

Comments are closed.